penilaistandarnasional.com

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

HAK KLIEN

  1. Klien berhak mendapatkan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian yang produknya telah disertifikasi sesuai dengan standar produk yang disertifikasi Lspro PSN
  2. Klien berhak membubuhkan tanda kesesuaian pada produk sesuai ketetuan yang ditetapkan;
  3. Klien berhak mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian (SNI).
  4. Klien berhak menggunakan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi
  5. Klien berhak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan dan banding terkait dengan proses sertifikasi
  6. Klien berhak menerima pemberitahuan pertama paling lambat 6 (enam) bulan sebelum SPPT SNI habis masa berlakunya dari Lspro PSN.
  7. Pernerima Lisensi SPPT SNI berhak mempublikasikan fakta bahwa klien telah di beri wewenang oleh Lspro PSN untuk membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang telah di sertifikasi sesuai dengan sertifikat SNI yang di terbitkan.

KEWAJIBAN KLIEN

  1. memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh Lspro PSN beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku di Indonesia
  2. memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh lembaga sertifikasi;
  3. jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus harus memenuhi persyaratan produk;
  4. membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil dan subkontraktor klien yang relevan. Membuat pengaturan penyelidikan pengaduan dan partisipasi pengamat (jika diperlukan)
  5. membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi
  6. menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Lspro PSN
  8. memberikan akses pelaksanaan evaluasi / audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan;
  9. menerima surveilan sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian;
  10. menerima penyaksian audit (withness) apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses sertifikasi dengan pembiayaan Lspro PSN
  11. menghentikan penggunaan tanda kesesuaian pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi pembatalan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk, mengembalikan sertifikat produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia;
  12. memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk bila diperlukan oleh Lspro PSN
  13. menginformasikan kepada Lspro PSN apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Produk;
  14. jika Klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
  15. memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Produk dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh Lspro PSN
  16. menjaga reputasi Sertifikat Produk sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi Lspro PSN menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh Lspro PSN
  17. Klien harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, serta yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
Scroll to Top