penilaistandarnasional.com

TANGGUNG GUGAT, KELUHAN DAN BANDING

 KELUHAN / PENGADUAN

Pengaduan terhadap Personil PT. Penilai Standar Nasional atau hal-hal yang berkaitan dengan Sertifikasi Produk harus dapat secara tertulis dan ditujukan kepada PT. Penilai Standar Nasional.

 TANGGUNG – GUGAT (LIABILITY)

Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanggung-gugat produk harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung Gugat dapat berupa asuransi terhadap operasi lembaga sertifikasi.

BANDING

  1. Klien berhak untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang mengakibatkan Sertifikat Produk-nya ditolak, ditangguhkan, atau dicabut.
  2. Banding terhadap keputusan PT. Penilai Standar Nasional yang secara langsung berkaitan dengan status Sertifikat Produk akan dipertimbangkan oleh suatu panel banding yang dibentuk oleh Komite Sertifikasi Produk. Panel yang ditunjuk untuk masing-masing banding harus terdiri dari anggota Komite Sertifikasi Produk, dimana tidak seorangpun memiliki kepentingan komersil yang langsung dalam subyek banding.
  3. Banding harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Sertifikasi PT. Penilai Standar Nasional, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penolakan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk dan dilampirkan fakta dan data pendukung yang relevan untuk dipertimbangkan.
  4. Semua banding akan ditangani secara kasus per kasus oleh Panel Banding yang terdiri dari tiga orang Anggota Komite Sertifikasi Produk. Bukti yang mendukung Keputusan menolak, menangguhkan atau mencabut Sertifikat Prooduk dari proses Tinjauan Sertifikasi Produk harus disampaikan kepada Panel Banding.
  5. Keputusan Panel Banding bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak, yaitu klien yang belum atau telah memiliki Sertifikat Produk dari PT. Penilai Standar Nasional. Setelah keputusan banding tersebut, kedua belah pihak tidak boleh mengajukan klaim untuk mengubah keputusan tersebut kecuali melalui pengadilan yang ditunjuk.
  6. Dalam kasis dimana banding disetujui dan Sertifikat Produk diberlakukan kembali, klien yang bersangkutan tidak boleh mengajukan klaim untuk pemgembalian biaya atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari pemberitahuan penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk.

 

Scroll to Top