penilaistandarnasional.com

Type 5

TATA CARA PERMOHONAN SERTIFIKAT PRODUK

  1. Permohonan Sertifikat Produk

Calon klien mengajukan permohonan sertifikat produk kepada PT. Penilai Standar Nasional dengan menggunakan surat permohonan sertifikat produk dan melampirkan persyaratan dokumen lainnya yag ditetapkan PT. Penilai Standar Nasional.

  1. Penilai Standar Nasional menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh calon klien dengan melakukan kajian permohonan, meliputi : semua persyaratan untuk sertifikasi produk, kemampuan untuk menjangkau lokasi, kemampuan untuk memahami bahasa setempat ( ketersediaan penerjemah ).
  2. Asesmen Proses Produksi atau Sistem Manajemen Mutu untuk Sertifikasi Sistem 5. Audit terhadap system manajemen mutu klien dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
  3. Audit tahap 1 : Proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi mulai dari tahapan pemeriksaan kebenaran dokumen, audit kecukupan dokumen dan verifikasi untuk elemen kritis.

Persiapan kelengkapan data audit Tahap 1

  1. Formulir Tinjauan Persyaratan Dokumen Klien
  2. Legalitas (Akte, TDP, SIUP)
  3. Apabila Klien Importir melampirkan Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) dan Importir Terdaftar (IT)
  4. Surat penunjukan dari produsen ke importir (bagi Barang Import LN)
  5. Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Permohonan Sertifikasi
  8. Data dan Kajian Permohonan
  9. Dokumen yang terkait dengan produksi / Diagram Alir Produksi
  10. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek
  11. Contoh Gambar Kemasan / Label Merek
  12. Surat Tugas Tim Auditor
  13. Audit tahap 2:  Proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi antara dokumentasi dengan penerapan di lapangan. Apabila hasil audit tahap 2 ditemukan tidak kesesuaian, maka klien harus melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu sesuai ketetapan PT. Penilai Standar Nasional. Bukti obyektif dari tindakan koreksi harus diverivikasi penerapannya, apabila diperlukan peragaan penerapan dilapangan, maka dapat dilakukan audit tindaklanjut. Apabila tindakan koreksi yang dilakukan calon klien tidak efektif, maka permohonan sertifikasi produk calon klien yang bersangkutan akan ditolak.
  14. Evaluasi Audit Lapangan
  15. Untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang, bila ditemukan ketidakesesuaian kategori mayor maka calon klien diberi waktu satu bulan, kategori minor maka calon klien diberi waktu dua bulan, untuk menyampaikan tindakan koreksi, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan (dua bulan) tindakan koreksi tidak disampaikan oleh calon klien, maka permohonan sertifikasi produk akan ditolak
  16. Klien bertanggung jawab atas jaminan bahwa akses diberikan kepada tim Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) terhadap semua dokumentasi yang berkaitan dengan system manajemen mutu dan semua catatan yang dihasilkan dalam penerapan system manajemen mutu bagi tujuan pemeriksaan.
  17. Penilai Standar Nasional bertanggung jawab atas jaminan bahwa tim Auditor dan PPC yang ditugaskan mempunyai pengalaman dan menguasai teknologi yang sesuai dengan produk yang sedang di sertifikasi

 

  1. Pemilihan Tim Evaluasi Lapangan
    1. Direktur Operasional menunjuk tim audit/Personil audit berdasarkan dengan kebutuhan audit yang diminta oleh klien/pelanggan, dilihat dari:

  – Jenis Usaha dari klien

  – Kriteria Audit dan waktu Audit yang diperkirakan

  – Matriks kompetensi auditor

  1. Tim audit bisa terdiri dari satu auditor atau lebih yang memahami produk.
  2. Apabila auditor yang ditunjuk belum memiliki ruang lingkup klien/pelanggan yang akan di-audit, maka Direktur Operasional akan menunjuk auditor Subkontrak yang telah memiliki persyaratan ruang lingkup.
  3. Jika membutuhkan penerjemah maka manager teknis sertifikasi akan menunjuk penterjemah untuk mendampingi tim audit. Penerjemah yang bertugas harus dibawah arahan auditor agar tidak mempengaruhi kinerja audit.
  4. Calon auditor dapat diikutsertakan dalam tim audit sebagai peserta tim audit dengan di dampingi auditor/lead auditor sebagai evaluator yang nantinya hasil evaluator akan disampaikan ke Direktur Operasional untuk ditindak lanjuti. Calon auditor dapat melaksanakan proses audit seperti biasa atas Lembaga Sertifikasi Produk PT. Penilai Standar Nasional, namun tidak dapat mengambil keputusan untuk pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikat
  5. Audit Lapangan

Pada Audit Tahap 2 yaitu audit lapangan, tim audit yang ditunjuk melakukan:

  1. Verifikasi terhadap kegiatan perusahaan yang sangat berpengaruh kepada sistem mutu yang erat kaitannya dengan mutu produk dengan mengacu kepada instruksi kerja audit kesesuaian sistem mutu. Jika perusahaan sudah mendapat sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari Lembaga Sertifikasi yang sudah melakukan MRA dengan KAN, maka pelaksanaan audit hanya mengacu pada elemen krtitis audit
  2. Audit dilakukan kepada perusahaan secara menyeluruh terhadap penerapan sistem mutu perusahaan yang belum memiliki sertifikasi sistem mutu dari lembaga sertifikasi SMM yang sudah MRA dengan KAN atau sebatas pernyataan diri.
  3. Kepala Auditor yang ditunjuk melakukan audit membuat Rencana Audit. Untuk temuan audit, Kepala auditor membuat laporan kategori ketidaksesuaian Mayor, Minor dan Observasi pada formulir Laporan Ketidaksesuaian Audit (LKS) dan mengisi Ceklist Laporan Audit Tahap 2 yang berisi keterangan atas pertanyaan yang di ajukan kepada perusahaan.
  4. Untuk informasi tambahan yang berhubungan dengan proses audit, Auditor Kepala dan Auditor mengisi pada formulir Rekaman Audit Tahap 2.

 

  1. Pengambilan Contoh Produk
  2. Pengambilan contoh dilakukan oleh PPC yang ditunjuk / ditugaskan oleh PT. Penilai Standar Nasional dan atau laboratorium penguji untuk melaksanakan pengambilan contoh sesuai ketentuan standar yang diacu dan diakui.
  3. Pengambilan contoh dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan audit tahap 2. Pengambilan contoh untuk system sertifikasi 1 dilakukan tanpa pelaksanaan audit tahap 2. Pengambilan contoh dipasar atau ditempat lainnya sesuai ketentuan regulasi teknis. Pengambilan contoh di pabrik dilakukan di aliran produksi dan atau gudang. Pada kondisi tertentu, dengan pertimbangan dari PT. Penilai Standar Nasional, pengambilan contoh dapat dilakukan menyusul (tidak bersamaan dengan audit tahap 2).
  4. PPC yang ditunjuk mengambil contoh untuk setiap produk yang diajukan permohonan sertifikasi produknya, membuat rencana pengambilan contoh selanjutnya contoh tersebut diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel serta membuat Berita Acara Pengambilan Contoh ( BAPC ).
  5. Masing – masing contoh beserta Label Contoh Uji dan Berita Acara Pengambilan Contoh dibuat masing – masing rangkap tiga, selanjutnya:
  • Satu contoh serta Label Contoh Uji dan satu kopi Berita Acara Pengambilan Contoh digunakan sebagai arsip klien;
  • Satu contoh serta Label Contoh Uji dan satu kopi Berita Acara Pengambilan Contoh dikirim ke laboratorium penguji.
  • Satu contoh serta Label Contoh Uji dan satu kopi Berita Acara Pengambilan Contoh sebagai Arsip Lspro PSN.
  1. Contoh yang diambil oleh PPC beserta Label Contoh Uji dan Berita Acara Pengambilan Contoh sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.4 dapat dikirim oleh klien atau dibawa langsung oleh PPC ke laboratorium penguji yang ditentukan oleh PT. Penilai Standar Nasional. Sampel untuk permohonan sertifikasi scheme disampaikan langsung oleh calon klien ke laboratorium penguji yang ditetapkan oleh PT. Penilai Standar Nasional. Untuk contoh produk dari luar negeri, contoh produk dikirim ke perwakilan di Indonesia atau importer yang selanjutnya disampaikan ke laboratorium uji.

 

  1. Penilaian Kesesuaian Contoh atau Sampel Produk
    1. Penilai Standar Nasional melakukan subkontrak pengujian dengan Laboratorium Penguji/ Lembaga inspeksi yang telah menerapkan ISO / IEC 17025 dan atau ditunjuk oleh pemerintah serta memenuhi ketentuan regulasi tehnik yang berlaku dibidang pengujian / inspeksi.
    2. Jika produk milik klien diuji pada Laboratorium Uji milik klien tersebut, maka PT. Penilai Standar Nasional akan melakukan penyaksian (witness ) pada saat pelaksanaan pengujian.
    3. Setelah PT. Penilai Standar Nasional menetapkan Laboratorium Penguji, selanjutnya diinformasikan kepada klien. Selanjutnya, PT. Penilai Standar Nasional, klien dan Laboratorium Penguji berkoordinasi langsung terkait pengujian di laboratorium penguji.
    4. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan standar, maka sampel arsip yang ada di Lspro PSN akan di uji ulang. Apabila hasil pengujian ulang tersebut tidak memenuhi persyaratan standar, maka akan dilakukan pengambilan sampel ulang oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan oleh Direktur Utama dan dilakukan pengujian ulang pada laboratorium. Dan apabila hasil pengujian menunjukan tidak memenuhi persyaratan standar maka permohonan sertifikasi klien yang bersangkutan akan ditolak.
    5. Dalam hal permohonan diajukan kepada Lembaga Inspeksi, petugas inspeksi melakukan inspeksi berpedoman sesuai ketentuan standard an membuat laporan inspeksi.
    6. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada butir 6.7.5 Lembaga Inspeksi menerbitkan Sertifikat Inspeksi yang pada saat diterima oleh PT. Penilai Standar Nasional.

 

  1. Tinjauan Sertifikasi (Klausul 7.5 )
  2. Untuk menentukan kesesuaian produk terhadap standar yang diacu, PT. Penilai Standar Nasional melakukan Rapat Keputusan Sertifikasi oleh Tim Evaluasi Kesesuaian dan mendokumentasikan semua hasil asesmen dari awal.
  3. Proses Rapat Keputusan Sertifikasi dalam rangka pemberian sertifikat oleh PT. Penilai Standar Nasional didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa produk memenuhi:
  • Kelengkapan administrasi (aspek legalitas )
  • Ketentuan standar yang diacudan atau
  • Proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan
  1. Proses pengambilan keputusan sertifikasi mengacu pada Prosedur Keputusan Sertifikasi ( PSN-PRO-76 )

 

  1. Pemberian Sertifikat Prtoduk
  2. Berdasarkan hasil Rapat Keputusan Sertifikasi pada butir 8, PT. Penilai Standar Nasional menerbitkan Sertifikat Produk yang berlogo KAN untuk disampaikan kepada klien
  3. Sertifikat Produk mempunyai masa berlaku selama – lamanya empat tahun sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat Produk untuk Tipe Sertifikasi 5. Untuk Tipe Sertifikasi 1B berlaku untuk jumlah barang yang tertera dalam Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC).
  4. Sertifikat Produk yang diterbitkan dikarenakan adanya perluasan atau revisi dengan lokasi pabrik yang sama, masa berlakunya mengikuti Sertifikat Produk yang masih berlaku dan yang pertama diterbitkan.

 

  1. LISENSI

                Apabila keputusan sertifikasi (penetapan) telah di ambil, Lspro PSN akan memberitahukan keputusan tersebut kepada klien dan akan disampaikan perjanjian lisensi untuk di tanda tangani oleh pemohon. Apabila perjanjian lisensi telah di tanda tangani, makan Lspro PSN akan menerbitkan Lisensi.

 

  •  
  •  
  •  
    •  
    •  
      1. SURVEILAN SERTIFIKASI PRODUK
  1. Frekuensi surveilan pada sistem sertifikasi 5 terhadap klien yang telah memiliki Sertifikat Produk dilaksanakan setiap satu tahun sekali untuk audit tahap 2 dan pengujian.
  2. Pengujian Produk dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji yang diperoleh dari Laboratorium penguji yang ditetapkan oleh PT. Penilai Standar Nasional. Sertifikat Hasil Uji disertai Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh Uji. Contoh diambil dari aliran produksi dan atau gudang.
  3. Penilai Standar Nasional dapat melaksanakan surveilan sewaktu – waktu ( audit tahap 2 dan atau pengujian mutu produk ) jika situasi mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap produk yang disertifikasi tidak dapat dipertahankan tanpa dilakukannya surveilan sewaktu – waktu tersebut dan atau adanya laporan masyarakat atau arahan dari pemerintah. Surveilan juga dilakukan terhadap produk yang beredar dipasar jika diperlukan.
  4. Surveilan setiap satu tahun sekali dilakukan setelah disampaikan surat pemberitahuan surveilan tiga bulan sebelum jatuh tempo sertifikat untuk memverifikasi kesinambungan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu dan atau Mutu produk klien dengan persyaratan Sertifikasi Produk yang berlaku
  5. Bagi klien yang tidak menanggapi surat pemberitahuan surveilan dalam jangka waktu maksimum tiga bulan terhitung pada bulan ke 15 sejak diterbitkan nya Sertifikat SPPT SNI, PT. Penilai Standar Nasional akan menerbitkan Surat Peringatan. Apabila surat peringatan tidak ditanggapi dalam jangka waktu maksimum 2 bulan sejak diterbitkan, PT. Penilai Standar Nasional akan menerbitkan Surat Penangguhan / Pembekuan sementara. atas SPPT SNI. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Penangguhan / Pembekuan, maka PT. Penilai Standar Nasional akan menerbitkan Surat Pencabutan Sertifikat Produk tersebut.
  6. Bagi klien yang meminta penundaan pelaksanaan surveilan karena alasan FORCE MAJEURE, PT. Penilai Standar Nasional akan mempertimbangkan dan memutuskan jangka waktu pelaksanaan surveilan.
  7. Apabila hasil surveilan ketidaksesuaian kategori mayor, klien diberi waktu satu bulan untuk menyampaikan tindakan koreksi. Dan untuk ketidaksesuaian kategori minor, klien diberi waktu dua bulan untuk menyampaikan rencana tindakan koreksi dan analisa penyebab ketidaksesuaian, sedangkan tindakan koreksi dapat disampaikan selambat – lambatnya pada surveilan berikutnya. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tetapi tindakan koreksi, rencana tindakan koreksi dan atau analisa penyebab ketidaksesuaian tidak disampaikan oleh klien, maka sertifikat yang telah dimiliki klien dapat ditangguhkan atau dicabut. Bukti obyektif dari tindakan koreksi harus di verifikasi peenerapannya, apabila diperlukan peragaan penerapan di lapangan, maka dapat dilakukan audit tindak lanjut.
  8. Klien yang telah memiliki sertifikat produk bertangghung jawab untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dan memadai untuk memperbaiki setiap penyimpangan terhadap ketentuan dan tata cara sertifikasi produk dan memberitahukan secara tertulis kepada PT. Penilai Standar Nasional tentang tindakan koreksi yang direncanakan atau yang telah diambil.
  9. Apabila hasil pengujian dalam rangka surveilan tidak memenuhi persyaratan standar, maka PT. Penilai Standar Nasional meminta klien untuk segera melakukan pengujian ulang. Apabila hasil pengujian ulang yang dilakukan klien tidak memenuhi persyaratan standar, maka Sertifikat Produk Klien yang bersangkutan dapat ditangguhkan atau dicabut.
  10. Penilai Standar Nasional harus diberi akses oleh klien yang telah memiliki Sertifikat Produk terhadap semua dokumentasi yang berkaitan dengan system manajemen mutu dan atau produk serta semua catatan yang dihasilkan dalam penerapan system manajemen mutu bagi tujuan surveilan. Auditor harus memastikan bahwa klien mampu memperagakan penanganan keluhan pelanggan dan tindak lanjutnya serta memelihara rekaman mutu terkait.
  11. Hasil surveilan diberitahukan kepada klien yang telah memiliki Sertifikat Produk.
  12. Untuk Memonitoring Jadwal Surveilen Klien, LSPro PT. Penilai Standar Nasional membuat daftar surveilen untuk satu siklus sertifikasi.

 

  1. SERTIFIKASI ULANG
  2. Apabila masa berlaku Sertifikat Produk telah jatuh tempo sesuai dengan tanggal berlakunya, maka PT. Penilai Standar Nasional akan memberitahukan Sertifikasi Ulang kepada jklien enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
  3. Klien yang tidak bermaksud memperpanjang masa berlaku Sertifikat Produk harus menyampaikan secara tertulis kepada Kepala PT. Penilai Standar Nasional.

 

  • PERLUASAN LINGKUP SERTIFIKASI KLIEN
  1. Jika klien yang telah memiliki Sertifikat Produk bermaksud untuk memperluas lingkup sertifikasi produknya untuk mencakup produk tambahan (penambahan merek, tipe, jenis, atau produk) maka klien dapat mengajukan permohonan perluasan lingkup sertifikasi produk. Permohonan perluasan lingkup sertifikasi produk (penambahan merek, tipe, jenis, atau produk) terhadap klien baru, apabila diajukan dalam kurun waktu kurang dari enam bulan setelah terbit sertifikat produk, maka akan dilakukan pengambilan contoh saja. Sedangkan permohonan perluasan lingkup bagi klien lama, apabila diajukan dalam kurun waktu tidak lebih dari enam bulan sejak tanggal audit terakhir, hanya akan dilakukan pengambilan contoh saja. Untuk perluasan produk, pengambilan contoh dilakukan bersamaan dengan audit tahap 2 terkait perluasan produk. PT. Penilai Standar Nasional akan melakukan audit dan atau pengujian tambahan terhadap bagian yang tidak dicakup sebelumnya. Keputusan pemberian / penolakan perluasan lingkup sertifikasi dilakukan melalui proses tinjauan sertifikasi
  2. Selanjutnya Sertifikat Produk yang baru diterbitkan, menggantikan sertifikat sebelumnya. Dalam hal ini sertifikat yang digantikan menjadi kadaluarsa dan harus dikembalikan oleh klien kepada PT. Penilai Standar Nasional bersamaan dengan pengembalian Sertifikat Produk penggantinya. Masa berlaku Sertifikat Produk yang baru mengikuti masa berlaku Sertifikat Produk yang digantikan.

 

  1. PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI

Jika klien bermaksud mengurangi lingkup sertifikasi, maka klien harus memberitahukan ke PT. Penilai Standar Nasional dengan mengembalikan sertifikat aslinya. PT. Penilai Standar Nasional mengganti sertifikatnya sesuai lingkup yang dikurangi. Masa berlaku Sertifikat Produk yang baru mengikuti masa berlaku Sertifikat Produk yang digantikan.

 

  1. FORCE MAJEURE

Kejadian FORCE MAJEURE adalah kejadian diluar kendali yang dapat disebabkan oleh alam, kecelakaan, perang dan atau politik.

Apabila klien mengalami FORCE MAJEURE, maka kegiatan audit tahap 2 dan atau pengujian produk dapat ditunda maupun ditiadakan. Namun dengan ditundanya atau ditiadakannya kegiatan audit tahap 2 dan atau pengujian, sebagai evaluasi untuk memastikan konsistensi mutu produk terhadap persayaratan standar, maka PT. Penilai Standar Nasional akan melakukan evaluasi terhadap rekaman perusahaan dan hasil pengujian internal sebagai pengganti audit tahap 2 dan atau hasil uji terhadap produk yang dikirim perusahaan.

Untuk surveilan, sertifikat dapat ditangguhkan hingga dicabut apabila persyaratan diatas tidak dipenuhi oleh klien.

 

  1. PUBLIKASI
  1. Data Klien yang telah memperoleh Sertifikat Produk termasuk Sertifikat Produk yang dibatalkan dan dicabut disimpan oleh Manager Teknis Sertifikasi dengan formulir List Data Klien Sertifikasi (F-PRO-70.12 )
  2. Klien yang telah memiliki Sertifikat Produk berhak mempublikasikan Sertifikat Produknya dan menggunakan tanda kesesuaian.

 

  1. KERAHASIAAN
  2. Penilai Standar Nasional bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan berkaitan dengan semuan informasi klien yang bersifat rahasia, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

  1. PEMBUBUHAN TANDA KESESUAIAN

Setelah memperoleh sertifikat produk, klien berhak untuk menggunakan tanda kesesuaian sesuai ketentuan dalam prosedur ketentuan dan tata cara penggunaan tanda kesesuaian (PSN-PRO-41)

 

  1. PERJANJIAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT PRODUK

Sebelum Sertifikat Produk diserahkan kepada calon klien, dilakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sertifikat Produk antara PT. Penilai Standar Nasional dan calon klien

 

  1. PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT PRODUK ATAU TANDA KESESUAIAN
  2. Penilai Standar Nasional akan mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan penggunaan Sertifikat Produk dan atau Tanda Kesesuaian. Ketidakbenaran pengacuan atau penyalahgunaan terhadap Sertifikat Produk dan atau Tanda Kesesuaian yang ditemukan pada produk, iklan katalogdan lain – lain akan diambil tindakan yang dapat berupa penangguhan, pencabutan atau pembatalan Sertifikat Produk, pengajuan gugatan hokum serta tindakan perbaikan terhadap produk terkait. Pelanggaran –pelanggaran tersebut dapat dipublikasikan.
  3. Klien yang produknya di sertifikasi harus menghentikan penggunaan Sertifikat Produk dan atau Tanda Kesesuaian sesegera mungkin setelah :
  • Sertifikat Produk telah ditangguhkan atau dicabut
  • Klien telah membuat suatu perubahan terhadap system manajemen mutu dan atau mutu produknya yang tidak dapat diterima oleh PT. Penilai Standar Nasional
  • Klien gagal dalam menerapkan Perubahan Persyaratan Sertifikasi Produk

 

 

  1. PENANGGUHAN (PEMBEKUAN SEMENTARA ) SERTIFIKAT PRODUK
  2. Sertifikat Produk dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu oleh PT. Penilai Standar Nasional. Sertifikasi Produk apabila terjadi antara lain seperti berikut ini :
  • Klien melakukan perubahan yang menimbulkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan sertiikasi produk.
  • Hasil surveilan menunjukkan bahwa kesesuaian produk terhadap ketentuan standar yang diacu tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Surveilan tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat peringatan.
  • Penyalahgunaa Sertifikat Produk dan atau Tanda Kesesuaian yang tidak segera diatasi oleh klien dengan melakukan tindakan / koreksi perbaikan yang tepat.
  • Pengaduan terhadap klien pemegang Sertifikat Produk yang dapat dibuktikan penyimpangannya terhadap Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk.
  • Penyimpangan lainnya terhadap Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk.
  1. Pemberitahuan tentang penangguhan Sertifikat Produk disampaikan oleh PT. Penilai Standar Nasional kepada klien yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara. Klien diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  2. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 21.a telah dipenuhi maka PT. Penilai Standar Nasional akan memberlakukan kembali sertifikat Produk dan PT. Penilai Standar Nasional memberitahukan secara tertulis kepada klien yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara.
  3. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 21.a tidak dapat dipenuhi maka PT. Penilai Standar Nasional akan mencabut / menarik Sertifikat Produk dan PT. Penilai Standar Nasional memberitahukan secara tertulis kepada klien yang bersangkutan.

 

  1. PENCABUTAN / PENARIKAN SERTIFIKAT PRODUK
  2. Sertifikat Produk dapat dicabut / ditarik apabila terjadi antara lain seperti berikut ini :
  3. Tindakan koreksi / perbaikan yang diambil oleh klien tidak memadai dalam kasus penangguhan sertifikat
  4. Klien yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biyaya Sertifikat Produk dalam masa penangguhan kepada PT. Penilai Standar Nasional.
  5. Pemberitahuan tentang pencabutan Sertifikat Produk disampaikan oleh PT. Penilai Standar Nasional kepada klien yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara.
  6. Klien yang bersangkutan dapat mengajukan banding terhadap keputusan PT. Penilai Standar Nasional tentang pencabutan sertifikatnya.
  7. Biaya sertifikat tidak dapat dikembalikan dan pencabutan Sertifikat Produk akan dipublikasikan oleh PT. Penilai Standar Nasional.
  8. Klien yang sertifikat Produk-nya dicabut/ditarik, tidak berhak lagi menggunakan Sertifikat Produk dan Tanda Kesesuaian dan PT. Penilai Standar Nasional akan melaporkan kepada instansi teknis terkait yang berwajib untuk memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

  1. PEMBATALAN SERTIFIKAT PRODUK
  2. Sertifikat Produk dapat dibatalkan apabila terjadi antara lain seperti berikut ini:
  3. Klien tidak ingin memperpanjang masa berlaku Sertifikat Produk-nya.
  4. Produk yang bersangkutan sudah tidak diproduksi lagi oleh klien.
  5. Klien menjadi bangkrut
  6. Pembatalan Sertifikat Produk hanya dapat dilakukan melalui permintaan klien.
  7. Pemberitahuan tentang pembatalan Sertifikat Produk disampaikan oleh PT. Penilai Standar Nasional kepada klien yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan meggunakan cara yang setara lainnya.
  8. Pembatalan Sertifikat Produk akan dipublikasikan oleh PT. Penilai Standar Nasional.
  9. Klien yang Sertifikat Produk-nya dibatalkan, tidak berhak lagi menggunakan Sertifikat Produk dan Tanda Kesesuaian dan PT. Penilai Standar Nasional akan melaporkan kepada instansi untuk memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

  

  1. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN
  2. Klien harus segera memberitahukan PT. Penilai Standar Nasional mengenai setiap rencana perubahan yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi, yang meliputi :
  3. Perubahan desain, proses produksi (peralatan, fasilitas, lingkungan kerja atau sumber daya lainnya), system manajemen mutu, komponen atau input produksi yang dipergunakan.
  4. Perubahan Izin Usaha Industri, status legal (akte prusahaan, alamat perusahaan, penanggung jawab perusahaan) atau izin merk.
  5. Perubahan lainnya terkait dengan penghubung (nama, alamat, telp, faks, dan atau email).
  6. PT. Penilai Standar Nasional akan menentukan apakah perubahan yang dilakukan klien dapat mempengaruhi kemampuan klien, atau ruang lingkup Sertifikat Produk, atau kesesuaian dengan persyaratan Sertifikat Produk yang berakibat ketidaksesuaian terhadap ketentuan standar yang diacu sehingga memerlukan penilaian ulang. Penilaian ulang dapat dibatasi pada hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian berdasarkan perbandingan dan analisa perubahan terhadap kondisi pada saat Sertifikat Produk diterbitkan.

 

  1. PERUBAHAN PERATURAN SISTEM SERTIFIKASI PRODUK
  2. Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan Sertifikasi Produk, PT. Penilai Standar Nasional harus :
  3. Menetapkan tanggal efektif bagi perubahan dan memberikan tenggang waktu mengacu pada ketentuan teknis regulator. Klien yang telah memiliki Sertifikat Produk menerapkan perubahan tersebut; dan
  4. Secara formal memberitahukan kepada seluruh klien yang telah memiliki Sertifikat Produk mengenai persyaratan baru, tanggal efektif berlakunya persyaratan baru dan tindakan yang harus dilakukan oleh klien tersebut.
  5. PT. Penilai Standar Nasional akan memberitahukan Informasi Perubahan di dalam surat yang di tujukan kepada seluruh klien sesuai dengan lingkup produk apabila adanya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah seperti SNI baru maupun Keputusan Perindustrian terhadap suatu lingkup. Update informasi ini akan terlampir pada website Lspro PT. PSN yaitu www.psn-indonesia.com
  6. PT. Penilai Standar Nasional melakukan verifikasi terhadap semua klien yang telah mendapatkan Sertifikat produk yang terkait dengan perubahan system.
  7. Kegagalan untuk melakukan persyaratan yang disyaratkan sampai batas waktu tanggal efektif berlakunya yang ditetapkan untuk penerapan perubahan, dapat mengakibatkan penangguhan atau pencabutan atau pembatalan.
  8. Apabila ada perubahan yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi dan memerlukan adanya pemindahan (transfer) sertifikasi klien maka dilakukan sesuai dengan KAN K.08-12

 

  1. TANGGUNG – GUGAT (LIABILITY)

Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanggung-gugat produk harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung Gugat dapat berupa asuransi terhadap operasi lembaga sertifikasi.

 

  1. PENGADUAN

Pengaduan terhadap Personil PT. Penilai Standar Nasional atau hal-hal yang berkaitan dengan Sertifikasi Produk harus dapat secara tertulis dan ditujukan kepada PT. Penilai Standar Nasional.

 

 

  1. BANDING
    1. Klien berhak untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang mengakibatkan Sertifikat Produk-nya ditolak, ditangguhkan, atau dicabut.
    2. Banding terhadap keputusan PT. Penilai Standar Nasional yang secara langsung berkaitan dengan status Sertifikat Produk akan dipertimbangkan oleh suatu panel banding yang dibentuk oleh Komite Sertifikasi Produk. Panel yang ditunjuk untuk masing-masing banding harus terdiri dari anggota Komite Sertifikasi Produk, dimana tidak seorangpun memiliki kepentingan komersil yang langsung dalam subyek banding.
    3. Banding harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Sertifikasi PT. Penilai Standar Nasional, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penolakan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk dan dilampirkan fakta dan data pendukung yang relevan untuk dipertimbangkan.
    4. Semua banding akan ditangani secara kasus per kasus oleh Panel Banding yang terdiri dari tiga orang Anggota Komite Sertifikasi Produk. Bukti yang mendukung Keputusan menolak, menangguhkan atau mencabut Sertifikat Prooduk dari proses Tinjauan Sertifikasi Produk harus disampaikan kepada Panel Banding.
    5. Keputusan Panel Banding bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak, yaitu klien yang belum atau telah memiliki Sertifikat Produk dari PT. Penilai Standar Nasional. Setelah keputusan banding tersebut, kedua belah pihak tidak boleh mengajukan klaim untuk mengubah keputusan tersebut kecuali melalui pengadilan yang ditunjuk.
    6. Dalam kasis dimana banding disetujui dan Sertifikat Produk diberlakukan kembali, klien yang bersangkutan tidak boleh mengajukan klaim untuk pemgembalian biaya atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari pemberitahuan penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk.

 

6.28.      BIAYA SERTIFIKASI

  1. Biaya-biaya yang timbul akibat proses sertifikasi dibebankan kepada Klien Baru atau Klien yang telah memiliki Sertifikat Produk. Tagihan biaya diterbitkan oleh PT. Penilai Standar Nasional atau Laboratorium uji. Biaya-biaya yang dikenakan adalah permohonan, proses sertifikasi, asesor, tenaga ahli, petugas pengambil contoh dan atau pengujian. Biaya tambahan akan dibebankan untuk semua pekerjaan tambahan yang meliputi antara lain biaya yang diakibatkan :
  2. Pengulangan sebagian atau seluruh parameter pengujian mutu produk karena persyaratan standar tidak dipenuhi.
  3. Pengulangan sebagian atau seluruh program audit system tahap sertifikasi atau audit system tahap surveilan karena persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu yang berlaku tidak dipenuhi.
  4. Pekerjaan tambahan dikarenakan penangguhan, pencabutan, pembatalan dan atau pemberlakuan kembali sertifikat produk.
  5. Audit ulang dikarenakan perubahan dalam system manajemen mutu klien.
  6. Pengujian mutu produk dan atau audit system dikarenakan adanya revisi standar.
  7. Biaya yang diajukan tidak termasuk pengeluaran untuk biaya terkait perjalanan dan biaya akomodasi.
Scroll to Top